Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Tahanan Kejari Denpasar Positif Covid-19 Kabur dari Karantina ke Yogyakarta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Juandri Okinda (25) tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang positif terpapar Covid-19 berhasil kabur dari karantina di Hotel Ibis Kuta, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dua minggu dilakukan pengejaran, pria asal Oku Timur Sumatera Selatan itu berhasil ditangkap di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/1/2021).
Juandri Okinda adalah tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebelum dilimpahkan, Dinas Kesehatan melakukan tes Swab terhadap Juandri dan hasilnya positif Covid-19.
Selanjutnya, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 15.30 WITA, berlangsung pergeseran tahanan karantina ke Hotel Ibis Tuban Kuta. Penyerahan pergeseran sekitar pukul 16.00 WITA diawasi ketat petugas jaga kepolisian dan dari petugas Dinas Kesehatan.
"Nyatanya, sekitar pukul 16.40 WITA Juandri kabur melalui pintu depan menuju Jalan Raya," ungkap sumber, Selasa (19/1/2021).
Hasil penyelidikan petugas di lapangan, Juandri kabur setelah dijemput oleh saudaranya Hapsak Okto Ronaldo, seorang mahasiswa tinggal di Jalan Raya Kampus Unud, Pondok Gita Pelangi Kamar No.1 Kelurahan Jimbaran Kuta Selatan Badung.
"Ia dijemput di depan hotel dan keduanya kabur keluar dari Bali," jelas sumber.
Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, anggota Resmob Polresta Denpasar didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pengejaran keluar Bali. Dari hasil penyelidikan tersangka Juandri terlacak kabur ke Sleman DIY.
Pria asal Palembang ini dibekuk pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 19.00 WITA, dan kemudian dibawa ke Bali. "Juandri diamankan bersama penjemput Hapsak," ujar sumber.
Dikatakan sumber, setelah diinterogasi, Juandri mengakui kabur dari Hotel Ibis Kuta dengan memanfaatkan situasi pada saat karantina. Ia juga mengaku dijemput oleh Hapsak dan dibawa ke Sleman DIY.
Pascapenangkapan, Juandri dan penjemput digiring ke mako Polresta Denpasar dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan guna jalani proses persidangan.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar apapun soal penangkapan Juandri.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 395 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 350 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 347 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang