Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
KPU Tabanan Gelar Penetapan Bupati dan Wakil Pada Sabtu
BERITABALI.COM, TABANAN.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bakal dilakukan pada Sabtu (23/1), setelah datangnya surat pemberitahuan dari MK yang ditembuskan ke KPU RI terkait tidak adanya gugatan untuk Pilkada di Tabanan.
Dan mengingat masih di suasana pandemi Covid-19, rapat pleno penetapan tersebut akan digelar di ruang rapat gedung kantor KPU Tabanan dengan jumlah undangan dibatasi.
Ketua KPU Tabanan, Gede Putu Weda Subawa mengatakan, pihaknya telah menerima surat turunan MK dari KPU RI, Rabu (20/1) malam, dimana sesuai surat tersebut disampaikan bahwa dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tabanan tidak ada gugatan terkait dengan hasil pemilihan.
Untuk itu, daerah dapat menetapkan pasangan calon terpilih, dalam rapat pleno penetapan. KPU Tabanan juga akan membatasi jumlah undangan, lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dan hanya akan mengundang setidaknya 17 orang saja yakni dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik pengusung, perwakilan dari Kesbanglinmas dan DPRD.
Dan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan juga dapat diakses oleh masyarakat melalui akun KPU Tabanan karena akan disiarkan secara langsung. Begitu juga rencananya akan disiapkan layar di bawah gedung kantor KPU Tabanan untuk media yang hendak mengikuti jalannya kegiatan penetapan. Pembatasan jumlah undangan ini juga sebagai tindak lanjut mengikuti aturan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi hanya pihak terkait saja yang kami undang, karena tinggal penetapan saja, kegiatan juga tidak banyak, hanya membuat berita acara dan surat keputusan saja,” kata Weda Subawa.
Nantinya, sambung dia, berita acara itu akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti. Karena untuk pengusulan pengambilan sumpah paslon terpilih dilaksanakan oleh DPRD. Dan pengambilan sumpah tersebut nantinya akan dilakukan Mendagri melalui Gubernur.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2767 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1963 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun