Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Operasi Pengawasan Orang Asing di Bali, Ini Temuan Petugas Imigrasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Imigrasi di bawah koordinator Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing di Perumahan Bali Arum, Kerobokan Kuta Utara, Senin (25/1/2021). Pengawasan orang asing ini meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kepemilikan pasport.
Pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing ini berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Dimana pihak Kemenkumham akhir-akhir ini menerima informasi terkait banyaknya orang asing tinggal di Perumahan Bali Arum Kerobokan Kuta Utara.
Atas informasi tersebut, Jamaruli memerintahkan pihak Kemenkumham dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di perumahan tersebut.
Dalam hal ini, petugas yang terlibat dalam operasi yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Kasubbid Informasi Keimigrasian, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, serta JFU pada Divisi Keimigrasian dan Rudenim Denpasar.
Setelah berada di lokasi perumahan, Senin siang, satu persatu rumah yang ditempati warga asing diperiksa. Para warga asing tampak kooperatif membantu tugas pihak Imigrasi.
Tujuan operasi ini adalah untuk melakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Selama sidak berjalan, petugas gabungan Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran. Sehingga secara keseluruhan, operasi di Perumahan Bali Arum ini berjalan aman dan lancar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di Perumahan tersebut," terang Jamaruli, Selasa (26/1/2021).
Dijelaskan Jamaruli, dokumen dan ijin tinggal orang asing yang diperiksa di Perumahan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 305 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 301 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang