Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bocah Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Divonis 7,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bocah berumur 14 tahun asal Buleleng yang membunuh seorang gadis asal Sukawati Gianyar, yang juga Karyawati Bank Mandiri Cabang Tuban, divonis penjara selama 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun.
Putusan Hakim tersebut sama dengan pengajuan tuntutan jaksa dari Kejari Denpasar. Bocah yang pernah terjerat kasus pencurian uang kotak sesari di Pura itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, hingga korban Ni Putu Widiastiti, meninggal dunia.
Hakim Hari Supriyanto,SH.,MH menyatakan perbuatan dari Putu AP telah sesuai sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.
Sebelumnya JPU Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti, menuntut supaya terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan bahwa terdakwa awalnya hanya berniat untuk melakukan pencurian saat melintas di depan rumah kontrakan korban.
Korban kemudian mengambil pisau dapur ke kosnya yang tidak jauh dari lokasi. Saat masuk halaman rumah, niat terdakwa dipergoki oleh korban hingga terjadi pergulatan yang mengakibatkan gadis asal Sukawati, Gianyar itu tewas bersimbah darah dengan lebih dari 30 luka.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang