Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Ayah Lindas Anak Kandung Pakai Truk Hingga Tewas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menetapkan HS (42), yang diduga melindas anak kandungnya menggunakan truk hingga tewas sebagai tersangka.
HS yang merupakan warga Aceh Selatan kini ditahan polisi. Demikian dikatakan Kasat Lantas Aceh Selatan AKP Eko Baskara, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Penetapan tersangka setelah Polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kita tangani," katanya.
Kekinian polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
"Kita juga sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut, guna memastikan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) atau 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu unit truk BL 8765 EC yang dikemudikan oleh tersangka HS saat kejadian.
Korban HA (14) merupakan anak kandung HS. Korban tewas diduga terlindas ban belakang truk. Peristiwa terjadi Kamis 17 Desember 2020 lalu.
Korban diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk, namun HS diduga tidak mau berhenti. (sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 530 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 456 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 368 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 315 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun