Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polisi Tembak Residivis Kasus Curanmor yang Kerap Keluar Masuk Lapas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sepak terjang Nyoman Gede Arya Sandy alias Paluk (39) kandas di tangan anggota Polres Badung. Residivis asal Buleleng ini ditangkap dan kedua betisnya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan dan kabur saat ditangkap.
Dalam catatan kepolisian, tersangka Paluk sudah dua kali terlibat kasus pencurian motor dan dua kali kasus narkoba. Pria ini dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tukad Batang Hari, Nomor 27, Panjer Denpasar Selatan, Sabtu (6/2/2021) pukul 20.00 Wita.
Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, tersangka Paluk kedapatan mencuri motor Honda Scoopy DK 3541 FAU. Sepeda motor milik Ni Putu Desy Suci Ningsih (22) hilang 20 November 2020 lalu di parkiran depan Toko Asih Plastik 2 di Jalan Tangkuban Perahu Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
"Korban lupa mencabut kunci motor saat bekerja di toko tersebut," ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Setelah mengetahui motornya hilang, mahasiswi yang tinggal di Jalan Jempiring I, Nomor 6, Lingkungan Negara Kelod, Desa Sading, Mengwi, Badung melaporkanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Badung.
Dua bulan diburu, tepatnya pada Sabtu (6/2/2021) tersangka Paluk berhasil diringkus di rumah kosnya di Jalan Tukad Batanghari nomor 27 Panjer Renon Denpasar Selatan. Namun karena saat ditangkap mencoba melawan dan kabur, anggota buser melumpuhkan kedua betisnya dengan timah panas.
"Dia melawan saat ditangkap. Karena membahayakan anggota kami memberikan tindakan tegas terukur di betis kakinya," ungkap perwira asal Wamena Papua Barat itu.
AKP Laorens mengatakan tersangka Paluk merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk di sejumlah Lapas di Bali. Paluk pernah ditangkap Polres Badung tahun 2016 karena kasus pencurian sepeda motor. Kemudian kasus narkoba di Polres Gianyar tahun 2011.
Selain itu, ia juga pernah ditangkap Polsek Kuta Utara karena kasus pencurian sepeda motor tahun 2014. Di sana ia juga pernah kabur dari sel. Lanjut, Paluk keluar dari Lapas Buleleng (berlayar dari LP Kerobokan) karena kasus narkoba Juli 2020 dengan pembebasan bersyarat.
Setelah bebas dari penjara Juli 2020 ternyata tidak membuat Paluk tobat. Dia kumat, bahkan sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi. Sebanyak 9 lokasi wilayah hukum Polres Badung (semuanya di Kecamatan Kuta Utara) dan 3 lokasi di wilayah hukum Polresta Denpasar (semuanya di Kecamatan Denpasar Selatan).
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5940 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4654 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan