Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Bebas, Warga Inggris Pembunuh Polisi Langsung Dideportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana, yakni David james Taylor (DJT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya mengatakan setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, DJT rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta.
"DJT sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa, perbuatan yang dilakukan oleh DJT tersebut dilakukan bersama dengan Sara Connor (SC) warga negara Australia," demikian dikutip dari keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Pembunuhan yang dilakukan oleh DJT dan SC tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta. Akibat dari perbuatan yang dilakukan, DJT divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu SC dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu. Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan DJT dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA.
DJT warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00.45 WIB. dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways Pukul 07.45.
"Dari aspek keimigrasian DJT warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tutupnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2736 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2024 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1960 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1798 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun