Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
MDA Gianyar Pastikan Nyepi Tahun Ini Tanpa Pawai Ogoh-Ogoh
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar rapatkan barisan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan MDA kecamatan di Gianyar, Selasa (9/2).
Selain memutuskan Satgas Gotong Royong diaktifkan kembali, MDA Gianyar juga memastikan pawai ogoh-ogoh di bumi seni ditiadakan.
"Ini merujuk pada intruksi pemerintah," jelas Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Drh Anak Agung Alit Asmara, di kantor barunya beberapa waktu lalu.
Hasil rapat, katanya akan langsung disampaikan melalui surat pada 273 desa adat di kabupaten Gianyar. "Ini berlaku sampai Tanggal 22 Februari 2021. Karena dinamika, kami tetap menunggu petunjuk dari provinsi. Siapa tau nanti berubah, kita juga akan ubah, menyesuaikan," jelasnya.
Diakuinya adanya dresta adat atau desa mawacara memang memberikan ruang kepada desa adat untuk tidak sepenuhnya terikat dalam sistem komunal. "Kalau bisa dalam situasi seperti ini mohon dimaklumi kalau bisa ngubeng, lebih baik ngubeng," terangnya.
Kaitan Nyepi, pelaksanaan Melasti juga menjadi atensi. Hanya saja secara teknis masih perlu dibahas kembali. "Tahun lalu sudah ngubeng, tahun ini masih akan dibahas. Mengindetifikasi masalahnya, biar tidak salah kita. Karena bulan Maret, apakah akan membaik saat itu, kita bersama belum tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya menggelar rapat bersama Dandim 1616/Gianyar dan Kapolres Gianyar beserta OPD terkait untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM Berskala Mikro, Senin (8/2) di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati.
PPKM Berskala Mikro merupakan penyempurnaan dari penerapan PPKM sebelumnya. Dimana PPKM Jawa-Bali ruang lingkup wilayahnya adalah kabupaten, kini PPKM Berskala Mikro semakin mengerucut hingga ke desa dan kelurahan. Penerapan PPKM Berskala Mikro ini akan melibatkan seluruh unsur yang ada di desa adat dan desa dinas dalam penegakannya.
Keterlibatan MDA dan bendesa adat juga diharapkan dapat mengefektifkan penerapan PPKM Mikro ini. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19), Kabupaten Gianyar menyiapkan teknis pelaksanaan PPKM berskala mikro. PPKM Berskala Mikro berlaku efektif di wilayah Kabupaten Gianyar mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5969 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2302 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan