Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Ini Rekomendasi Golkar ke Gubernur dan DPRD Bali Soal Revisi Perda Desa Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPD Golkar Bali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD Bali terkait hasil Webinar beberapa waktu lalu dengan tema "Pemajuan dan Penguatan Desa Adat Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Dukungan Keuangan".
"Ya, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh tim perumus hasil Webinar "Pemajuan dan Penguatan Desa Adat" DPD Partai Golkar Provinsi Bali," jelas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali,I Nyoman Sugawa Korry, Senin (15/2) di Denpasar saat jumpa pers peluncuran buku hasil webinar tersebut.
Adapun beberapa rekomendasi tersebut diantaranya, keinginan besar masyarakat Bali menjadikan Desa adat sebagai benteng terdepan adat, agama dan budaya di Bali adalah sebuah keniscayaan.
"Guna mewujudkan keinginan dan harapan yang luhur tersebut, maka penguatan dan pemajuan Desa adat suatu hal yang wajib dilaksanakan bersama," katanya.
Kemudian guna mewujudkan kondisi yang lebih baik, terkait desa adat, baik ditinjau dari segi regulasi, kelembagaan dan dukungan anggaran harus kita tindak lanjuti secara terarah, terencana dan berkesinambungan, sejalan dengan tuntunan dan perkembangan lingkungan strategis.
"Partai Golkar melalui doktrin karya dan kekaryaan,selalu mengajarkan kepada seluruh lapisan kader untuk bertindak cepat untuk rakyat, melalui karya nyata dan dengan memberi solusi," ujarnya.
Maka, bertitik tolak dari hal tersebut direkomendasikan kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, sesuai dengan kewenanganya guna menindak lanjuti hasil dan rumusan webinar seperti, revisi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, mengingat ada hal-hal substantif harus ditindaklanjuti dengan revisi peraturan daerah.
Kemudian, bersamaan dengan revisi peraturan daerah tersebut, disempurnakan juga dengan peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut revisi perda tersebut.
Kemudian terhadap berbagai hal yang bersifat kasuistis, Ia mengharapkan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta dilaksanakan sosialisasi-sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2664 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1952 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun