Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Ini Rekomendasi Golkar ke Gubernur dan DPRD Bali Soal Revisi Perda Desa Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
DPD Golkar Bali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD Bali terkait hasil Webinar beberapa waktu lalu dengan tema "Pemajuan dan Penguatan Desa Adat Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Dukungan Keuangan".
"Ya, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh tim perumus hasil Webinar "Pemajuan dan Penguatan Desa Adat" DPD Partai Golkar Provinsi Bali," jelas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali,I Nyoman Sugawa Korry, Senin (15/2) di Denpasar saat jumpa pers peluncuran buku hasil webinar tersebut.
Adapun beberapa rekomendasi tersebut diantaranya, keinginan besar masyarakat Bali menjadikan Desa adat sebagai benteng terdepan adat, agama dan budaya di Bali adalah sebuah keniscayaan.
"Guna mewujudkan keinginan dan harapan yang luhur tersebut, maka penguatan dan pemajuan Desa adat suatu hal yang wajib dilaksanakan bersama," katanya.
Kemudian guna mewujudkan kondisi yang lebih baik, terkait desa adat, baik ditinjau dari segi regulasi, kelembagaan dan dukungan anggaran harus kita tindak lanjuti secara terarah, terencana dan berkesinambungan, sejalan dengan tuntunan dan perkembangan lingkungan strategis.
"Partai Golkar melalui doktrin karya dan kekaryaan,selalu mengajarkan kepada seluruh lapisan kader untuk bertindak cepat untuk rakyat, melalui karya nyata dan dengan memberi solusi," ujarnya.
Maka, bertitik tolak dari hal tersebut direkomendasikan kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, sesuai dengan kewenanganya guna menindak lanjuti hasil dan rumusan webinar seperti, revisi peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, mengingat ada hal-hal substantif harus ditindaklanjuti dengan revisi peraturan daerah.
Kemudian, bersamaan dengan revisi peraturan daerah tersebut, disempurnakan juga dengan peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut revisi perda tersebut.
Kemudian terhadap berbagai hal yang bersifat kasuistis, Ia mengharapkan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta dilaksanakan sosialisasi-sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang