Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Penyelundupan 100 Butir "Happy Five" ke Lapas Kerobokan, Tersangka Memilih Bungkam
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah menerima pelimpahan kasus penyelundupan 100 butir "happy five" ke dalam Lapas Kerobokan dengan tersangka Made Suandika (30), penyidik Satnarkoba Polres Badung belum mendapat perkembangan berarti.
Pasalnya, pria asal Selanbawak Tabanan ini bungkam menyebut nama napi di lapas tersebut. Namun dari informasi di lapangan, santer terdengar napi tersebut bernama Komang Tirtayasa.
"Keterangannya berbelit-belit. Sehingga kita sulit mengungkap siapa napi di dalam lapas kerobokan," ujar Kasat Narkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana, saat dikonfirmasi Senin (15/2/2021) malam.
Dijelaskannya, dari pengakuan sementara 100 butir "happy five" yang dibawa tersangka Made Suandika diperoleh dari seseorang di Jimbaran. Hanya saja tersangka tidak mengetahui identitas orang yang memberikan narkoba tersebut.
Setelah mendapatkan narkoba itu tersangka kemudian membawanya ke Lapas Kerobokan pada malam hari, Kamis (11/2/2021). Namun tersangka mengaku tidak mengetahui jika malam hari tidak ada jam membesuk.
"Dia hanya sebut inisial dan tidak mengenal orangnya. Agak agak "longor" dikit orangnya kalau ditanya," beber mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.
Selain itu pihaknya juga sudah menyelidiki ke dalam lapas namun nama tersebut tidak ada. Ada dugaan tersangka sengaja menyembunyikan identitas napi tersebut untuk menutupi jaringan narkoba.
Saat ditanya kabar di lapangan menyebutkan napi narkoba Komang Tirtayasa diduga pemilik 100 butir "happy five" yang dibawa Made Suandika, AKP Sujana belum bisa memastikannya. "Tidak jelas juga, tapi informasi itu akan kami selidiki," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021) malam, menggagalkan penyelundupan tablet Erimen sejenis happy five yang dilakukan seorang pemuda bernama Made Suandika (30).
Pelaku yang tinggal di Selanbawak Tabanan ini kedapatan membawa 100 tablet happy five yang dikemas dalam paketan plastik untuk diberikan ke seorang napi lapas.
Tersangka asal Selanbawak Tabanan ini kedapatan membawa 8 bungkus nasi jinggo yang di dalamnya ternyata berisi 10 pepel happy five yang masing-masing 1 pepel berisi 10 butir. Total keseluruhan 100 butir happy five.
"Pil Erimen ini merupakan Termin 5 yang diduga happy fipe jenis psikotropika golongan IV bahan utamanya nimetazepam," ungkap Iptu Oka, Minggu (14/2/2021) lalu.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan