Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dikejar Utang Cicilan Bank, Mantan TKI Jadi Pengedar Narkoba
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial NW (34 tahun) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sekitar pukul 19.30 Wita, Kamis (18/2) lalu.
Saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram, Kamis (25/2) NW mengaku memilih jadi pengedar sabu karena terlilit hutang bank yang harus dibayar. Pria yang pernah menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun ini ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Ia bekerja di Malaysia dari tahun 2004 sampai 2019 karena kontrak kerjanya habis ia memutuskan pulang ke Indonesia.
"Pelaku ini pengedar Narkotika jenis sabu. Kami amankan di kosnya di Rembiga hari Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WITA," ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Kata Heri, penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa pelaku di kosannya kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Sepekan melakukan penyelidikan, petugas langsung menggeledah kamar kos pelaku.
"Hasilnya, petugas menemukan kristal bening diduga sabu. Kita temukan sabu di kamar kosnya sekitar 2,82 gram," bebernya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, dari pelaku, petugas juga mengamankan satu set alat konsumsi Narkotika, Dua buah handphone, satu buah tas yang di dalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
"Dengan barang bukti yang ada. Patut diduga dia pengedar Narkotika jenis sabu," tuturnya.
Interogasi singkat dilaksanakan petugas. Di Desanya di Keruak Lombok Timur, pelaku memiliki toko variasi motor. Usaha itu hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank. Tapi cicilan Bank terasa berat.
“Pelaku kesulitan mencicil hutangnya di Bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar utang cicilan bank,” terang Heri.
Sabu yang dijual didapatkan di sejumlah tempat. Di antaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual.
"Dia ecer caranya dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poketnya. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya," tambahnya.
Saat menjual sabu, pelaku tidak repot berkeliling menjual barang haram tersebut. Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi.
"Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir," tukasnya.
Di depan petugas NW irit berbicara. Tapi diakuinya, Sabu didapatkan di Karang Bagu. "Sudah tiga kali saya ambil di sana," ungkap NW singkat.
Akibat perbuatannya, mantan TKI di Malaysia ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan