Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ngaku Korban PHK, Pria Ini Jadi Budak Narkoba

Sabtu, 27 Februari 2021, 10:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Ngaku Korban PHK, Pria Ini Jadi Budak Narkoba

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Warga Surabaya berinisial SA (25) rela menjadi kurir narkoba jaringan lapas. Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran baru jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

SA diketahui semula bekerja sebagai sales telepon seluler. Namun, karena PHK, Ia memutuskan mengambil cara instan dengan menjadi budak narkoba.

Polisi meringkus bapak satu anak ini di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya, Jumat (19/2/2021).

"Saya ditawari oleh Z teman saya kerjaan karena butuh ya mau saja. Kenal dengan Z sejak kecil, teman Kampung dan main sejak kecil," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (26/2/2021).

Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Abriyanto mengatakan, saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti 1 poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram. Kemudian, ditemukan 1 poket klip plastik berisi 179 butir pil warna hijau. Pil itu diduga jenis extacy seberat 23,10 gram.

"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," kata Iptu Danang.

Sebagai kurir, lanjut dia, SA bertugas mengambil serta mengirimkan narkotika jenis sabu dan extacy itu dengan sistem ranjau sesuai arahan inisial Z.

Jasa pelayanan sebagai kurir narkoba itu, SA mendapat upah Rp20.000 per 100 gram setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu. Sedangkan untuk extacy dia mendapatkan upah Rp10.000 per butirnya.

"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang.

Atas perbuatannya itu, tersangka kurir narkoba ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(sumber: suara.com)
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami