Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pembuang sampah sembarangan terancam penjara enam bulan dan didenda sebesar maksimal Rp50 juta. Peraturan itu berlaku di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Limbah B3 dan Peningkaan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Endang Sahrudin mengatakan, sanksi kurungan hingga denda itu akan diberlakukan bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
Baca juga:
Buang Sampah Sembarangan, STNK Ditahan
"Kita ingin mengingatkan kepada warga untuk ikut dalam menjaga lingkungan. Kita pasang di Jembatan Cikiray yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah," ucap Endang dilansir dari AyoTasik.com -- jaringan Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Pihaknya telah memasang papan pengumuman Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di beberapa titik. Salah satunya di Jembatan Cikiray, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna yang kerap menjadi lokasi Tempat Pembuangan Sampah atau TPS liar.
Hal itu sebagai upaya meminimalisir adanya TPS liar di Kabupaten Tasikmalaya. Endang mengatakan, penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya kedepannya akan melibatkan masyarakat serta seluruh OPD, desa dan masyarakat.
Khusus wilayah Cikiray itu, lanjut Endang, akan diawasi oleh pemuda dan warga di sekitar. Diharapkan tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah seenaknya di lokasi tersebut.
"Dengan ditegakkannya perda tersebut, diharapkan kesadaran dan partisipasi warga lokal meningkat," harapnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2816 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2036 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun