Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Habisi Siswi SMP, Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelajar SMA yang merupakan tersangka pembunuhan siswi SMP di Pelalawan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan.
Polisi menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka berinisial MAA (17) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah melimpahkan perkara pembunuhan siswi kelas lll SMPN Bernas, Intan Aulia Sari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Kamis (4/3/2021).
"Kemarin sudah kita limpahkan tahap ll ke kejaksaan perkara pembunuhan IAS. Semua kita serahkan untuk melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Reskrim Porlres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Pelimpahan tahap ll dilaksanakan secara daring (online) dengan posisi tersangka di Mapolres Pelalawan sedangkan penyidik di kantor kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima tahap ll perkara pembunuhan gadis belia itu.
Perkara itu langsung ditangani JPU Anak Syafrida SH untuk menyidangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan proses peradilan anak," kata Sumriadi.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik polres ke kejaksaan yakni satu unit kendaraan R4 merek Toyota Kijang jenis LGX warna hitam beserta kunci kontak.
Termasuk sepotong karpet mobil berukuran 20x60 centimeter, serta STNK asli kendaraan tersebut.
Mobil tersebut yang digunakan pelaku menjemput korban dan di dalam mobil itulah nyawa siswi SMP itu dihabisi.
Kemudian telepon genggam dan kartu SIM, kardigan lengan panjang, celana panjang training, baju kaos, pakaian dalam.
Selanjutnya kalung perak, anting emas, ikat rambut, benang tujuh warna, dan sebuah galah disk berisi empat klip potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang melewati Jalan Melur dan Jalan Sakura pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021.
Tersangka MAA dikenakan Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Siswa kelas 3 SMA itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan