Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 15 September 2026
Terinspirasi Film Porno, Warga Bisnis Kencan 'Threesome' Rp300 Ribu
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Prostitusi online Pasuruan dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Mirisnya korban yang ditawarkan untuk jasa esek-esek itu masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari media sosial. Tersangkanya berinisial BD (39), warga warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak November 2020.
Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
"Dia menawarkan 'threesome', satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.
Terkait motif yang dilakukannya, masih kata Zulham, tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno, dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain. Ketika menawarkan ke kliennya, tersangka juga mengklaim korban M adalah istrinya.
"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.
"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5364 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3445 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2268 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1061 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan