Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tiga Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tiga terdakwa korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Jumat (12/3/2021).
Tiga terdakwa itu adalah Nurhadi, Badruddin dan Syahbari. Mereka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp921.288.200 ke Kejari Tulangbawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pengembalian kerugian negara itu disaksikan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.
Kerugian negara yang dikembalikan berupa satu buah mobil Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000 oleh Syahbari.
Lalu masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp708.873.200. Rinciannya, Nurhadi sebesar Rp8.873.200, Badruddin sebesar Rp100.000.000 dan Syahbari senilai Rp600.000.000.
"Uang tunai sebesar Rp708.873.200 dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, upaya pengembalian kerugian keuangan negara diharapkan dapat meminimalisasi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang