Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Belasan Buruh Angkut Keroyok PKL di Terminal
BERITABALI.COM, NTB.
Tak terima ditegur menegak minuan keras di depan warung karena sudah larut malam, belasan buruh angkut mengeroyok seorang pedagang kaki lima (PKL). Tiga dari 14 buruh angkut yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan jadi tersangka.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi Kamis (19/3) mengatakan penetapan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. "Jadi dari 14 orang yang kita amankan, baru tiga di antaranya yang peran-nya sudah jelas," kata Heri. Ketiganya disebutkan Heri berinisial SB, AW, dan BS.
Untuk SB terindikasi menusuk korban bernama Ramli pada bagian leher. Kemudian AW terindikasi menusuk korban pada bagian punggung bagian kiri. "Sedangkan BS sebagai provokator, yang mengajak kawan-kawannya untuk beraksi," ujarnya. Namun untuk BS, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan perburuan di lapangan.
Usai kejadian, BS diduga kabur. Motif kejahatan yang dilakukan BS bersama kawanan-nya, dijelaskan Heri, berawal dari rasa keberatan BS yang ditegur oleh seorang pedagang kaki lima bernama Ismail. Ketika itu pada Minggu (7/3) dini hari, BS bersama kawanan-nya sedang asyik menenggak minuman keras di depan warung kaki lima milik Ismail.
"Mereka ditegur oleh Ismail agar membubarkan diri, karena sudah larut malam. Mereka pun bubarkan diri," ujarnya. Namun tiga hari kemudian, BS yang kini masuk dalam daftar buronan kepolisian itu mengajak kawanan-nya mencari Ismail ke warung-nya di Terminal Mandalika. Saat mengetahui BS bersama kawanan-nya datang dengan wajah beringas, Ismail dikatakan Heri, kabur dan bersembunyi.
"Pas itu juga korban (Ramli) datang menghampiri BS dan kawanan-nya. Awalnya berniat menyabarkan, tapi Ramli ini akhirnya yang jadi sasaran BS sama kawanan-nya," tutur Heri. Dari kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cakranegara. Hasilnya, 14 orang diamankan tanpa BS yang kini masih jadi buronan kepolisian.
Karenanya, tiga buruh angkut yang salah satunya diduga sebagai provokator dan masih buron tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang ancamannya paling lama tujuh tahun penjara. Terkait dengan kondisi kesehatan korban, dikatakan Heri masih menjalani perawatan medis. Namun kondisi kesehatannya kian membaik dan sedang menjalani rawat jalan akibat luka yang dialaminya. "Memang korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi sekarang kondisi-nya sudah baikan, sudah di rumah dan masih rawat jalan," ujarnya
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan