Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sudah Didistribusikan ke 7 Provinsi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Vaksin Covid-19 dari Inggris, AstraZeneca telah didistribusikan ke tujuh provinsi untuk disuntikkan ke masyarakat. Adapun ketersediaan vaksin AstraZeneca di Tanah Air sebanyak 1,1 juta dosis.
"(Vaksin AstraZeneca) sudah didistribusikan ke 7 provinsi," ucap Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nadia Tarmizi dikutip dari Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Ketujuh provinsi itu antara lain, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemudian, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Maluku.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca. Jokowi menyampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan vaksin AstraZeneca halal dan thayyib.
Hal ini disampaikan Jokowi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang diperuntukkan bagi para tokoh agama dan petugas pelayan publik di Pendopo Kabupaten Jombang Jawa Timur, Senin 22 Maret 2021.
"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para Kiai sepuh, para Kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," jelas Jokowi seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alalla menyebut pihaknya akan mengeluarkan fatwa soal kehalalalan dan keamanan vaksin Covid-19, AstraZeneca. Hal ini sesuai dengan audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bahwa vaksin AstraZeneca halal dan aman digunakan.
"MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," jelas Hasan Mutawakkil Alalla dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan memang hukumnya haram. Ini karena proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau begitu, vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan pertimbangan lima alasan. Alasan yang dimaksud sebagai berikut:
- Ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat syari
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19
- Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
- Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2785 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2027 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1967 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun