Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Selain Menipu, Pelaku Juga Setubuhi Korban
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul berinisial DA (28) tak hanya meminta uang kepada 4 korbannya. Pelaku juga menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, bahwa tujuan pelaku DA melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dan juga memuaskan birahinya.
"Pelaku ini tidak hanya menipu uang, tapi juga mengajak korban untuk berhubungan," kata Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan bahwa empat korbannya mudah terpedaya karena pelaku sendiri mengaku sebagai aparat Polri. Terlebih saat bertemu korban, DA mengenakan seragam lengkap dengan lencana sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul.
Dalam pertemuan itu korban-korbannya juga dijanjikan akan dinikahi. Bahkan DA sampai sudah membuat lamaran ke salah seorang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.
"Korban-korbannya ada yang sudah disetubuhi, ada juga yang sampai menggelar acara lamaran. Tetapi pelaku malah berbohong dan meninggalkan korban," jelas dia.
Sebanyak 4 korban itu mengalami kerugian material. T dengan total Rp14 juta. Pelaku mengaku meminta uang tersebut untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada di Bank.
Aksinya itu, sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. DA sengaja mencari korban melalui aplikasi pencari jodoh.
"Pelaku menggunakan aplikasi tersebut untuk menarik perhatian korban. Setelah berkomunikasi intens selanjutnya korban dan pelaku bertemu tatap muka. Nah saat pertemuan itu, pelaku mengenakan seragam dan juga atribut Polri untuk meyakinkan korban," terang dia.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, antara lain, baju seragam tactical sebanyak dua buah yang terdapat tulisan Kasat Reskrim dan logo Polres Bantul.
"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.
Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1982 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun