Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
YouTuber Pengantin Sandal Jepit Dilaporkan ke Polisi
BERITABALI.COM, NTB.
Yudi Anggata, YouTuber asal Lombok yang viral karena menikahi perempuan dengan mahar sandal jepit, terancam akan dilaporkan ke Polda NTB.
Buntut video yang diunggahnya memancing kemarahan masyarakat, khususnya kaum perempuan di Lombok. Yudi pada video diduga menghina perempuan dengan bahasa Sasak. Dia menyebut perempuan sekarang hanya merawat wajah, tapi di bagian bawah tubuh perempuan tidak terawat.
“Nine nane lueqan rawat muan, laguk bawak wah berek, ambun acan bas malik, inak… Cobak bawak pade beglowing sekeli,” kata Yudi.
Video tersebut diunggah pada akun Facebook AndraDadull. Video tersebut dibagikan lebih dari seribu kali dan mendapatkan reaksi negatif netizen khususnya perempuan.
Menanggapi itu, sebanyak 31 koalisi dari masing-masing lembaga dan LSM akan melakukan hearing ke Polda NTB pada Kamis, (25/3).
Masing-masing koalisi adalah Relawan Sahabat Anak (RSA), Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), Solidaritas Perempuan (SP).
Kemudian dari Yayasan Disabilitas Berkarya (ASKARA), LBH Apik, Lembaga Perlindungan Anak NTB, FORMAPI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yayasan Galang Anak Semesta (GAGAS) dan PBH Mangandar.
Ada juga dari LPA Kota Mataram, Sekumpulan Solusi Anak Bangsa, INSPIRASI, LBH Pelangi, LBH Kawal Keadilan NTB, PKBI, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), RPPA Kota Mataram, FITRA NTB, LBH Parewa, Laskar NTB, Posbakum Pimpinan Wilayah Aisyiyah, Somasi NTB, GPAN, Endri’s Foundation, KASTA, JALUR dan LPA Dompu.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Mahmudah Kalla, mengatakan akan melaporkan Yudi Anggata.
“Langsung kita laporkan ke Polda,” kata Mahmudah Kalla.
Sementara dari PBH Mangandar, Yan Mangandar Putra, mengatakan sedikitnya terdapat empat poin yang akan dilakukan hearing bersama Polda NTB besok.
Pertama meminta kejelasan kepolisian dalam menangani perkara kasus cabul oknum eks dewan NTB berinisial AA. Kemudian, pengaduan etik oknum polisi pada kasus 4 IRT di Lombok Tengah.
“Kemudian viral video yang dianggap menghina perempuan dalam bahasa Sasak,” katanya.
Tidak hanya itu, pada poin ke empat koalisi juga akan mengapresiasi aparat kepolisian di Lombok Utara yang menangani kasus pencabulan yang menimpa seorang perempuan di sana, hingga ke pelimpahan di meja hakim.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2604 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2259 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan