Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tak Terima Dihukum Lebih Ringan, Penusuk Syekh Ali Jaber Ajukan Banding
beritabali.com/ist/suara.com/Tak Terima Dihukum Lebih Ringan, Penusuk Syekh Ali Jaber Ajukan Banding
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Alpin Andrian, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Alpin Andrian dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Syekh Ali Jaber.
Putusan majelis hakim terhadap Alpin, terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Alpin penjara 10 tahun karena menurut JPU Alpin Andrian hendak melakukan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber secara terencana.
Namun majelis hakim berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut majelis hakim perbuatan Alpin Andrian tidak memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana terhadap Syekh Ali Jaber.
Atas putusan ini, pengacara Alpin Andrian akan mengajukan banding. Ada beberapa hal yang dirasa tidak pas bagi pihak Alpin Andrian.
"Kami puas bahwa hakim bersifat objektif, yang menyatakan terdakwa tidak ada niat membunuh sesuai fakta persidangan. Dia hanya punya niat melukai, bukan untuk membunuh dan lainnya," kata Penasihat Hukum Ardiansyah usai persidangan, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Terkait undang-undang darurat yang diberlakukan, Ardiansyah menilai tidak sependapat. Hal ini karena berdasarkan persepsinya, pisau dapur merupakan hal yang dikecualikan.
Akan tetapi hakim berpendapat bahwa, meski alat digunakan dapur, tapi ini bisa melukai.
"Logikanya kayu pun bisa melukai orang, karenanya kami masih ada kajian lebih lanjut terhadap analisa hakim. Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan klien, tapi secara umum kami akan mengajukan upaya banding," ujar Ardiansyah.
Sementara dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, terkait putusan vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutannya masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun pidana penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun