Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Nekad Telanjang di Depan Polisi, Seorang Wanita Didenda Rp1,9 Miliar
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang wanita di Dubai dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp1,9 miliar setelah berani telanjang di depan polisi untuk mencegahnya melakukan penyelidikan terhadap sebuah laporan.
Menyadur Khaleej Times, Kamis (1/4/2021) kasus tersebut berawal ketika Kepolisian Mamuma di Ras Al Khaimah mendapat laporan dari dua orang wanita tentang adanya penyerangan dan perampokan oleh dua temannya sendiri.
Ketika polisi datang ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka wanita diduga melawan dua petugas tersebut. Wanita tersebut bahkan mendorong, menyambar topi salah satu polisi, hingga menghina mereka menggunakan bahasa yang tidak senonoh.
Wanita tersebut juga dilaporkan melepas pakaiannya hingga telanjang di depan polisi dan mengklaim bahwa mereka berusaha memperkosanya.
Tersangka kedua diduga juga ikut melakukan ancaman kepada kedua polisi tersebut, dan mengklaim bahwa mereka melukai tangannya.
Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara terdakwa dari tersangka kedua meminta kliennya untuk dibebaskan karena kurangnya bukti.
"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan. "Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga".
Pengacara menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil tanpa adanya perlawanan.
"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," tambah pengacara itu.
Pengadilan menyatakan bahwa tersangka pertama terbukti melakukan beberapa kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan Pasal 88 dan 176 KUHP.
"Dia (tersangka pertama) juga harus dihukum dengan hukuman terpisah untuk dakwaan ketiga (mengancam polisi), sesuai Pasal 358 dari undang-undang yang sama," bunyi putusan Pengadilan.
Pengadilan akhirnya memutuskan tersangka kedua tidak bersalah. Kedua tersangka juga dibebaskan dari tuduhan perampokan karena kurangnya bukti.
Pengadilan Kriminal RAK kemudian memerintahkan tersangka pertama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar 500.000 dirham UEA atau sekitar Rp1,9 miliar.
Tersangka pertama juga diperintahkan menjalani hukuman enam bulan penjara untuk dakwaan ketiga, dan tersangka kedua bebas dari semua dakwaan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2790 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2027 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1968 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1800 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun