Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bunuh 2 Wanita Muda, Pelaku Merupakan Residivis
BERITABALI.COM, NASIONAL.
NAF (22) warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewonan Pengasih, Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua wanita muda, Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo dan Takdir Sunariati (22) warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.
Keduanya terbunuh dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Keduanya sama-sama mengalami penganiayaan dan kehilangan harta mereka karena dikuasai oleh tersangka NAF. Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo masih mendalami kasus pembunuhan dua perempuan muda tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan di Mapolres Kulon Progo, mengatakan dalam pemeriksaan petugas ditemukan fakta bahwa tersangka NAF merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian burung dan juga kasus penganiayaan yang terjadi beberapa tahun lalu.
"Pelaku pernah menjadi narapidana dalam perkara pencurian dan penganiayaan. Dia sempat mendekam di balik terali besi di Rutan Wates pada 2018 selama delapan bulan,"ujarnya, Senin (5/4/2021) di Mapolres Kulon Progo.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda tersebut. Namun Yuli menandaskan jika pelaku membunuh kedua korban karena ingin mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor perhiasan dan handphone.
Korban Dessy Sri Diantary ditemukan tewas di Wisma Sermo, Pengasih, Kulon Progo pada 23 Maret sekitar pukul 6.30 WIB oleh warga yang hendak merumput. Polisi dan tim medis yang melakukan olah TKP tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Namun dari hasil autopsi RS Bhayangkara Polda DIY ada luka memar benda tumpul di kepala korban.
"Korban juga kehilangan sepeda motor, handphone, anting-anting dan dompet. Motornya dijual di Jawa Tengah dengan sistem COD," paparnya.
Sementara korban Takdir Sunariati (22) ditemukan tewas di bangunan yang ada di Dermaga Wisata Pantai Glagah, Kulonprogo pada 2 April. Dari identifikasi diketahui korban merupakan difabel dengan kondisi kaki kirinya palsu. Korban terakhir pergi dengan tersangka yang terlacak dari percakapan korban dengan saksi temannya.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (3/4/2021) dinihari saat bersembunyi di rumah kerabatnya usai membunuh korban. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban untuk membawa lari sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih meminta keterangan dari pelaku, untuk mendalami apakah ada unsur perencanaan pembunuhan atau tidak.
“Kita masih mendalami apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak,"tambahnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2281 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan