Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Pegawai KPK Curi Emas, Legislator Soroti Pengelolaan Barang Bukti
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai KPK mesti membenahi sistem pengelolaan barang bukti, terutama evidence stock opname secara berkala, sebagai bagian dari pengawasan internal. Hal ini dikatakan Arsul setelah terjadi kasus pencurian barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK berinisial IGA.
Menurut dia, opname tidak sebatas mengandalkan data pencatatan yang ada di sistem teknologi dan informasi, melainkan harus meliputi pengecekan fisik barang bukti secara berkala dalam interval waktu yang tidak lama.
"Ini penting bukan saja untuk melihat keberadaan fisik barang bukti yang disita atau dirampas terkait kasus korupsi, tetapi juga untuk menilai keadaan dan kualitas barang bukti dari waktu ke waktu," kata Arsul, Kamis (8/4/2021).
Lembaga penegak hukum dinilai belum maksimal dalam menjaga dan mengelola barang bukti, padahal dikelola oleh unit tersendiri yang bernama Rumah Benda Sitaan.
"Komisi III DPR sendiri pada saat revisi KUHAP akan memperbaiki pengaturan terkait rubasan dan pengelolaan barang bukti atau benda sitaan sehingga selain menjamin terjaga secara fisik. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah tidak terjadi penurunan nilai barang tersebut," kata Arsul.
"Apalagi jika tekad kita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, maka sebuah keharusan bagi jajaran penegak hukum untuk perbaiki manajemen barang bukti atau benda sitaan."
Dilaporkan ke polisi
Status pegawai KPK berinisial IGA masih saksi kasus pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma.
"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK. Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," kata Jimmy.
IGA telah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai KPK, kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik.
IGA seorang anggota satuan tugas dan ditugaskan Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan.
Tumpak mengatakan proses sidang etik terhadap IGA sudah berlangsung sekitar dua pekan.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat."
Emas batangan yang dicuri merupakan barang bukti kasus Yaya Purnomo, bekas pejabat Kementerian Keuangan. IGA menggadaikan emas tersebut dengan alasan untuk membayar utang.
"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2796 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2028 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1969 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1801 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun