Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Seorang Pria Ditangkap Gegara Rudapaksa Remaja Putri Hingga Hamil
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menangkap seorang pria berinisial ASS (46), warga Langkat, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan PS Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).
Ia mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada April 2018.
Perkenalan berlanjut dengan pertemuan. Singkat cerita pada saat korban di rumah Lasma br Manullang, pelaku mencium pipi korban, dan timbul rasa suka.
"Pada akhirnya Juni 2019, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Saat korban datang, mereka melakukan hubungan suami istri," katanya.
Perbuatan itu sering mereka lakukan di salah satu penginapan hotel di Binjai, dan terakhir kali dilakukan pada bulan Desember 2019.
"Orangtua korban yang mengetahui kehamilan anaknya, melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat," katanya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Selasa (20/4/2021) malam.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang