Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
3 Pencuri Beraksi di 8 TKP Sasar Sepeda Motor yang Tidak Dikunci Stang
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polsek Sukawati.
Tiga pelaku diamankan antara lain Melkianus, Martinus alias Vino dan Antonius alias Toni Dale. Sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian diamankan. Tiga diantaranya TKP pencurian wilayah Sukawati. Lima lagi TKP pencurian di seputaran Denpasar.
Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, Kamis (22/4) menjelaskan penangkapan 3 pelaku ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja sebuah perumahan kawasan Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati pada Sabtu (10/4) lalu.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat DK 6252 FAC sekaligus kehilangan dua buah HP yang diletakkan di atas meja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami dapat informasi pelaku tinggal sementara di Jalan Imam Bonjol, Denpasar," jelas AKP Ariawan.
Setelah cukup bukti, polisi pun menangkap pelaku sekitar pukul 01.00 WITA. "Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa dua HP dan 1 sepeda motor. Saat itu pelaku mengaku melakukan pencurian serupa di sejumlah tempat," jelasnya.
Modus operandinya, dua pelaku utama menyelinap masuk ke rumah-rumah warga saya malam hari. Sasarannya adalah sepeda motor yang tidak dikunci stang.
"Jadi sepeda motor hasil curian, digiring keluar rumah dengan kaki sampai ke tempat kos pelaku," terang Kapolsek.
Begitu berhasil mencuri, sepeda motor dijual ke penadah. Diganti plat nomor kendaraan lalu dijual. "Penjualannya sudah lintas provinsi, ada yang sampai ke Sumba," ungkapnya.
Saat ini, Polsek Sukawati masih melakukan pengembangan. Terkait ada dugaan pelaku lain. "Satu orang masih kami cari," ujarnya.
Kini ketiga pelaku harus meringkuk di sel tahanan. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3354 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 918 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 839 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 677 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun