Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Komentar Tak Senonoh Soal KRI Nanggala, Pria Ini Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menetapkan pria pemilik akun Imam Kurniawan menjadi tersangka. Ia diduga menulis komentar tak senonoh terhadap istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 di akun Facebooknya.
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Hadi mengatakan, pelaku sudah ditahan. Kasusnya juga diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Meski sebelumnya sempat membantah, dihadapan polisi Imam akhirnya mengakui perbuatannya.
"Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, memposting kata-kata yang tidak pantas," kata Hadi.
Diberitakan, pemilik akun Imam Kurniawan, warga Marelan, Medan ditangkap Pom AL dan diserahkan ke polisi.
Ia membuat warganet geram karena karena komentarnya soal insiden kapal selam KRI Nanggala-402 yang dinyatakan tenggelam di perairan Bali, Rabu (21/4/2021).
Ia menulis komentar tidak senonoh yang ditujukan terhadap istri prajurit kapal selam KRI Nanggala-402.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2428 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1934 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun