Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
BPR Hati-hati Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah, layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Menanggapi terkait kerja sama dengan Fintech Lending tersebut salah satu pelaku di jasa industri BPR di Bali salah satunya Direktur Utama Bank BPR Kanti, Made Arya Amitaba, Selasa,(27/4) di Sanur menyampaikan, dalam hal ini POJK saat ini setidaknya hanya memayungi saja akan tetapi, urusan bisnis kedepan tetap berada pada BPR.
Dalam hal ini BPR harus tetap berhati-hati melakukan kerja sama dengan Fintech Lending tersebut. "Jadi dalam hal ini, BPR harus tetap berhati-hati dalam bekerjasama dengan Fintech Lending," cetusnya.
Kata dia, BPR dan Fintech Lending setidaknya dapat difokuskan dari sisi informasi teknologinya, apakah nantinya dalam bentuk Linked atau apakah dalam bentuk liberal serta kajian apa nantinya dipakai.
"Tentu harus dilihat dari kapasitas dari masing-masing BPR nantinya," tutupnya.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2817 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2036 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun