Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
BPR Hati-hati Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah, layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Menanggapi terkait kerja sama dengan Fintech Lending tersebut salah satu pelaku di jasa industri BPR di Bali salah satunya Direktur Utama Bank BPR Kanti, Made Arya Amitaba, Selasa,(27/4) di Sanur menyampaikan, dalam hal ini POJK saat ini setidaknya hanya memayungi saja akan tetapi, urusan bisnis kedepan tetap berada pada BPR.
Dalam hal ini BPR harus tetap berhati-hati melakukan kerja sama dengan Fintech Lending tersebut. "Jadi dalam hal ini, BPR harus tetap berhati-hati dalam bekerjasama dengan Fintech Lending," cetusnya.
Kata dia, BPR dan Fintech Lending setidaknya dapat difokuskan dari sisi informasi teknologinya, apakah nantinya dalam bentuk Linked atau apakah dalam bentuk liberal serta kajian apa nantinya dipakai.
"Tentu harus dilihat dari kapasitas dari masing-masing BPR nantinya," tutupnya.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan