Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ada 5 Polisi Yang Ikut Pesta Sabu-Sabu
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebanyak lima polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diamankan dalam pesta sabu-sabu. Setelah dites, kelimanya positif mengonsumsi sabu-sabu.
Menurut Kapolres Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison isir, sebenarnya ada delapan orang diamankan dalam pesta barang haram tersebut. Dari delapan orang, lima orang merupakan polisi, sisanya warga sipil biasa.
"Delapan yang diamankan, lima oknum polisi. Oknum tersebut adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir PS. Sedangkan tiga warga sipil adalah CC, D dan IS," kata Isir dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/04/2021) malam.
Awalnya penangkapan anggota polisi ini menggelinding liar sebagai isu yang belum jelas kebenarannya. Namun akhirnya Isir membenarkan kabar tersebut.
"Saya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Bidpropam Polri dan Polda Jatim. Penindakan dilakukan pada Kamis 29 April 2021 pukul 03.00 WIB di Hotel Midtown. Ada delapan orang yang diamankan," ujarnya.
Sementara saat penindakan, Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ektasi.
"Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti antara lain sabu-sabu sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan ekstasi," bebernya.
Saat ini, Propam masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum. Namun yang pasti, kata Johnny Isir, hasil tes urin empat anggota dinyatakan positif sesangkan satu lagi masih didalami.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut karena akan ditindaklanjuti tentang pelanggaran UU narkotika. Dari hasil tes urine 8 diamankan khususnya lima oknum anggota Polrestabes Surabaya, 4 positif 1 didalami," katanya lagi.
Ditanya sanksi terberat yang diberikan pada oknum anggotanya. Jhonny Isir mengatakan, akan dikenakan pasal 112 dan 124.
"Sesuai pasal 112, 124 kedapatan barang bukti di beberapa oknum anggota Polrestabes Surabaya, bisa meminimal 4-15 tahun," ujarnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan