Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
9 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Demo Hardiknas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebanyak sembilan orang mahasiswa ditahan Polda Metro Jaya setelah menggelar aksi unjuk rasa peringatan Hari Pendidikan Nasional di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (3/5/2021).
Sembilan orang tersebut terdiri dari lima mahasiswa dan empat anggota KASBI. Mereka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Koordinator Jakarta Selatan KRPI, dan Sekjen Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Ketua Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Nelson Simamora, mengatakan mereka dipersulit polisi untuk memberi bantuan hukum kepada sembilan orang yang ditangkap.
"Saat ini, TAUD berusaha mendampingi 9 orang kawan-kawan yang ditangkap tetapi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian yang menahan," kata Nelson dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
BEM FH UI membeberkan kronologi penangkapan berawal dari aksi damai Hardiknas 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB polisi meminta perwakilan massa mempersiapkan diri karena akan diterima audiensi dengan pihak Kemendikbudristek.
"Perwakilan massa yang disuruh mempersiapkan diri untuk audiensi sejak Pukul 15.00 WIB baru kemudian dipanggil untuk masuk ke dalam Gedung Kemendikbud pada Pukul 16.45 dan hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk melakukan audiensi," jelasnya.
Saat perwakilan massa sedang audiensi di dalam, secara tiba-tiba aparat kepolisian mengepung dan membubarkan paksa massa aksi, mereka pun menuruti kemauan polisi dan berupaya menjaga protokol kesehatan saat bubar.
Namun, polisi langsung menyita mobil komando FSBN-KASBI serta melakukan penangkapan paksa disertai pemukulan terhadap beberapa mahasiswa dan buruh, beberapa mahasiswa juga dipaksa menghapus video yang direkam.
"Tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan dengan dalih bahwa massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan unjuk rasa sudah mendekati waktu berbuka puasa," ungkapnya.
Sembilan orang tersebut, lanjut BEM FH UI, dibawa ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya, mereka diinterogasi dan dipaksa menandatangani dokumen serta direkam sidik jarinya demi keperluan pendataan polisi.
"Kedua hal tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan hukum dari LBH Jakarta. tim hukum LBH Jakarta baru diperbolehkan masuk Pukul 21.30 setelah interogasi terhadap," tuturnya.
Hingga Selasa pukul 01.00 WIB dini hari atau delapan jam sejak ditangkap, mereka tak kunjung dibebaskan oleh polisi.
Mereka mendesak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membebaskan ke sembilan orang tersebut dan mengevaluasi jajarannya agar tidak sewenang-wenang dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat seperti KRPI, BEM SI, serta berbagai organisasi buruh, mahasiswa, pelajar, dan pemuda lainnya.
Unjuk rasa tersebut diisi dengan orasi dan kegiatan simbolik berupa pemberian kartu merah kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai bentuk kekecewaan atas gagalnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak atas pendidikan selama masa Pandemi Covid-19.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan