Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Modus Minta Tolong, Salah Pelaku Begal Berpura-pura Jadi Korban
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Puma Polres Lombok Barat Polda NTB berhasil membekuk komplotan begal dengan modus berpura-pura butuh pertolongan.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas.
Aksi komplotan begal itu terjadi di jalan Raya Dusun Kondak Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat terhadap korbannya, Fahrul (19 tahun) warga Desa Kuripan Selatan yang terjadi Maret lalu.
Sementara pelakunya berjumlah enam orang. Yakni, AN (35) selaku otak pelaku, MW (30 tahun), SL (36 tahun), MH (24 tahun), MK (45 tahun) dan SU (25 tahun) sebagai pelaku penadah. Seluruh terduga pelaku yang rata-rata berdomisili di sekitar Kecamatan Gerung sudah diamankan di Mapolsek Lobar untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo SIK, Selasa (5/5), setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana tersebut.
“Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang melintas,” terang Kapolres.
Dijelaskannya, kejahatan itu berawal dari adanya permintaan tolong dari salah satu tersangka terhadap korban, yang berpura-pura minta diantar pulang. Namun di tengah jalan korban sudah ditunggu oleh pelaku lain yang menggunakan kendaraan roda empat.
Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura sebagai korban.
“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak enam orang,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah HP, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan satu unit mobil pick up yang digunakan menghadang korban.
“Terhadap para pelaku kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2672 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2018 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1953 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun