Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Remaja 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Nyoman Redata alias Gobang (46) warga Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan.
Hal itu berawal dari kecurigaan ibu korban yang tidak lain kekasih pelaku terhadap keluhan sang anak yang masih berusia 12 tahun saat diajak pulang ke Banyuwangi.
Setelah didesak korban akhirnya mengaku disetubuhi oleh pelaku dan kontan kasus persetubuhan yang terjadi di Jalan Pulau Obi Kelurahan Banyuning tersebut langusng ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng dengan menangkap pelaku.
“Berawal dari laporan ibu korban anaknya telah disetubuhi oleh pelaku pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WITA di tempat kos ibunya. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” papar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Suseno, Selasa (11/5/2021).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku,” tegas Suseno.
Terhadap kasus tersebut, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2624 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan