Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
4 Perusahaan di NTB Belum Pernah Beri THR ke Karyawan
BERITABALI.COM, NTB.
Hingga H-1 Lebaran, tercatat sebanyak 18 laporan masyarakat yang diterima Posko THR Provinsi NTB Tahun 2021.
Laporan masyarakat tersebut, terdiri 14 aduan THR dan 4 permintaan konsultasi THR. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Putu Gde Aryadi menyebut, pihaknya telah menerjunkan Tim mediator dan pengawas ketenagakerjaan yang langsung bekerja cepat untuk melakukan klarifikasi lapangan. Sekaligus melihat langsung kondisi dan permasalahan yang dihadapi pekerja dan perusahaan.
"Setelah melakukan klarifikasi lapangan, terdapat empat perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR kepada para pekerjanya. Akhirnya mulai tahun ini pimpinan perusahaan tersebut sepakat untuk membayarkan THR kepada para karyawannya," jelas Gde Aryadi dalam rilis yang diterima Beritabali.Com, Kamis (13/5).
Kata Gde Aryadi, empat perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Dan sisanya 10 perusahaan, akan ditindaklanjuti penyelesaiannya setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) IdaFauziyah mengungkapkan bahwa Posko THR Keagamaan 2021 telah menerima 2.897 laporan dari masyarakat. Laporan tersebut, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
"Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, terdapat 977 aduan yang perlu ditindaklanjuti," ungkap Menaker saat press conference secara virtual bersama para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi se-indonesia, pada H-1 Hari Raya Idul Fitri Rabu (12/5).
Dijelaskannya, terdapat lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Dan kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19, terang Menaker Ida.
Selain 5 isu besar yang diadukan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga menyebut lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri. KemudianTHR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya. THR bagi pekerja yang dirumahkan. Juga perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.
Dan yang terakhir THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online). Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah.
Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, untuk penyelesaian lebih lanjut. Batas waktu tindaklanjut penyelesaian seluruh aduan tersebut, kata Menaker adalah 30 hari kerja terhitung sejak posko dibentuk pada tanggal 21 April 2021.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5993 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2654 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2315 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan