Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Tangan Terikat Tali, Pria Ini Tak Berkutik Lihat Istri Digagahi Pencuri
beritabali.com/ist/suara.com/Tangan Terikat Tali, Pria Ini Tak Berkutik Lihat Istri Digagahi Pencuri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang maling bernama Ardi ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak kejahatan yang bermula dari pencurian di rumah sepasang suami istri (pasutri).
Setelah mencuri, Ardi mengikat korban laki-laki dengan menggunakan seutas tali. Lalu, dia langsung melakukan pencabulan kepada korban perempuan yang merupakan istri dari laki-laki itu.
Persitiwa maling cabuli korban pencurian itu terjadi di sebuah kebun karet di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula ketika pasangan suami istri yang baru menikah tiga bulan itu tengah melakukan hubungan intim sekitar pukul 01.00 WIB dini hari sehari menjelang Lebaran. Kemudian, Ardi datang mendobrak pintu rumah karena ingin mencuri.
Ardi lalu mendatangi pasutri tersebut dengan membawa sebilah pisau dan mengancam ke arah sang suami.
Lalu dia mengikatnya dengan menggunakan seutas tali.
Ardi lalu melakukan tindakan bejatnya kepada sang istri dari pria terikat tali itu. Dia menyetubuhi wanita itu di hadapan suaminya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya menyatakan bahwa Ardi juga mengancam wanita tersebut.
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan," katanya dilansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Senin, 17 Mei 2021.
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa memilukan yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat.
"Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban," katanya.
Namun demikian, di hadapan polisi, Ardi hanya mengakui pengambilan ponsel.
"Hanya ambil HP," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan