Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Dituduh Jadi Dukun Santet, Seorang Warga Tewas Dianiaya 3 Orang
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Warga Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Jawa Timur ( Jatim ) gempar. Seorang warga bernama Bunabi (69) ditemukan tewas bersimbah darah.
Bunabi ditemukan tewas di kebun miliknya sendiri di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh istrinya sendiri. Si istri kemudian melapor ke polsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yangg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bunabi.
"Istri korban yakni Sariye yang melihat suaminya meninggal, langsung melaporkan ke polsek setempat. Di sekujur tubuh korban terlihat bekas-bekas penganiayaan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
"Korban tewas dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang. Dua diantaranya sudah berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," ujar Widiarti menegaskan.
Dua tersangka pelaku pembunuhan Bunabi yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ahwan (45), nelayan asal Desa Torjak, Kecamatan Kangayan dan Mansur (32), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
"Saat diinterogasi, Ahwan dan Mansur mengakui telah membunuh Bunabi bersama-sama dengan JL (inisial) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," paparnya.
Kepada polisi, salah satu tersangka bernama Ahwan mengaku memukul korban menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali, mengenai leher kanan dan lengan kiri.
Sedangkan tersangka Mansur mengaku memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali, mengenai kepala belakang. "Mereka mengaku membunuh korban (Bunabi), karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet," ungkap Widiarti.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka yakni 1 potongan bambu milik tersangja Ahwan, dan 1 potongan kayu milik tersangka Mansur.
Para tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana subsider pasal 170 KUH Pidana subsider 0asal 354 ayat (2) KUH Pidana subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3310 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 720 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman