Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Mantan Karyawan Buat Website Palsu untuk Tipu Pelanggan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejahatan bisa saja terjadi jika ada niat dan kesempatan. Itulah yang dilakukan DP (31), mantan karyawan perusahaan PT. KB yang sudah dipecat ini.
Ia membuat website palsu perusahaan untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam waktu yang tidak lama, DP ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Bali di tempat persembunyianya di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat 21 Mei 2021.
Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci menjelaskan, DP melancarkan aksi penipuan melalui online dengan memanfaatkan website yang sudah dipalsukan milik dari PT. KB yang bergerak dalam bidang pengecoran.
"Pelaku melakukan penipuan terhadap korban dengan cara membuat website palsu perusahaan," bebernya Senin 24 Mei 2021.
Dalam aksi kejahatan ini, korban sempat bertransaksi dengan website PT KB yang dibuat oleh pelaku. Hanya, korban tidak melakukan pengecekan dari keaslian website tersebut. Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 14 juta rupiah.
"Jadi setelah transaksi, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian materil akibat ulah pelaku," beber AKBP Suinaci.
Setelah menerima laporan korban, tim Cyber melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku DP yang tinggal di Pasuruan, Jatim. Bekerjasama dengan Polres Pasuruan, DP ditangkap tanpa perlawanan, pada Jumat 21 Mei 2021.
"Pelaku kami tangkap di Pasuruan Jawa Timur, ia mengaku perbuatannya. DP adalah mantan karyawan yang dipecat oleh perusahaan," tegasnya.
Selain mengamankan DP, tim Cyber juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan nomor telepon untuk menipu, akun email yang digunakan untuk membuat iklan dan print out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis.
"Hasil lidik, pelaku telah membuat website sejak tahun 2019. Kemungkinan masih ada korban lainnya dan masih didalami," tandasnya.
Akibat perbuatanya, DP dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan