Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Oknum Polisi Ancam dan Peras Gadis Open BO Dituntut 3 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oknum Polisi dengan pangkat Briptu, berinisial RCM yang terlibat kasus dugaan pencabulan dengan ancaman dan pemerasan, membuatnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara.
Jaksa Bagus Putra,SH.,menilai oknum Polisi tersebut bersalah melawan hukum tindak pidana pengancaman dan kekerasan. Sementara tindak pidana dugaan adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban gadis Open BO via aplikasi MiChat, belum memenuhi unsur dalam dakwaan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 368 KUHP. Menuntut terdakwa pidana penjara selama tiga tahun," tuntut Jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terhadap tuntutan ini, terdakwa di hadapan Hakim Dewa Budhi Watsara,SH.MH., memohon untuk pengajuan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan.
Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa oknum polisi ini tidaklah sendiri tetapi bersama seorang masyarakat sipil berinisial SLM (berkas terpisah).
Diceritakan ikhwal kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi, dari tawaran open BO di jejaring aplikasi Michat. Selanjutnya, terdakwa datang ke lokasi wilayah Gelogor Carik Denpasar Selatan.
Dalam persidangan, korban berinisial Mi mengatakan bahwa setelah mendapatkan bookingan sebelumnya, dia digerebek oleh terdakwa RMC, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali. Saat itu oknum polisi itu mengambil Iphone korban dan minta tebusan Rp.1,5 juta.
"Jika tidak mau, maka akan dibawa ke kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, juga diambil uangnya yang ada di dompet sebanyak Rp300 ribu oleh terdakwa," Sebut jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga minta dipuaskan nafsunya. RCM sempat mengnacam akan menyeret ke Polda Bali jika tidak mengiyakan keinginan RCM.
"Saat itu dia (RCM) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut," kata korban dalam kesaksiannya tertulis di dakwaan.
Karena takut, dia memberikan uang, ponsel dan juga melayani berhubungan badan. Namun keterangan korban soal terdakwa minta jatah bersetubuh itu langsung dibantah oleh terdakwa RCM saat diminta menanggapi oleh majelis hakim.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6023 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2354 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan