Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Wanita Bertato Mahkota Yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara
beritabali.com/ist/suara.com/Wanita Bertato Mahkota Yang Aniaya Bayi Mungil Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi berhasil menangkap PS (31), wanita bertato mahkota yang viral usai melakukan aksi penganiayaan kepada seorang bayi mungil. Bayi mungil tersebut belakangan diketahui sebagai anak kandungnya yang baru berusia 15 hari.
PS ditangkap Tim Srigala Polres Lebak di sebuah hotel di kawasan Serang pada Kamis (3/6/2021).
"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021)," ungkap Kapolres Lebak Lebak, AKBP Ade Mulyana, Jumat (4/6/2021).
Dia menyatakan, peristiwa penganiayaan yang membuat bayi mungil tersebut mengalami memar di bagian wajah itu dipicu dari percekcokan PS dan suaminya, IR (30). Sehingga, IR melaporkan PS ke Polres Lebak.
Atas perbuatannya, PS dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun