Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Divonis 8 Tahun Karena Miliki Sabu 8,22 Gram, Pria Asal Bongkasa Ini Ajukan Banding
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Made Adhi Aryana, terdakwa berumur 36 asal Bongkasa Abiansemal, Badung cukup berani dalam menjawab tanggapan atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman pidana selama 8 Tahun penjara.
Terdakwa Aryana menyatakan permohonan untuk mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal PN Denpasar setidaknya sudah mengurangi dua tahun hukuman dari yang diajukan Jaksa Made Agus Mahendra,SH.,MH selaku penuntut umum.
Hakim Putu Gede Novyartha,SH.,Hum., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara jual beli narkotika dengan barang bukti dua paket sabu berat 8,22 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah yang dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," putus hakim dibacakan dalam sidang online.
Dibeberkan Jaksa dari Kejari Badung, bahwa terdakwa sudah lama dipantau oleh petugas ini berhasil diamankan di rumahnya di Bongkasa, Badung pada 2 Februari 2021, sekira pukul 19.15 WITA.
Dari aksi penggrebekan yang disaksikan oleh pihak keluarganya, Polisi mengamankan hanya dua paket sabu yang berat bersih masing-masing, 4,82 gram dan 3,40 gram.
"Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya membeli sebanyak 10 gram sabu seharga Rp.11 juta dan telah dikonsumsi sendiri. Dimana sisanya rencananya akan dijual," sebut Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan