Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
2 Pencuri Laptop di SD Petang Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah buron selama 6 hari, dua pencuri yang beraksi di Sekolah Dasar nomor 4 Sulangai Petang, dibekuk Polisi.
Kedua maling itu masing-masing Gede Sudarma (28) dan Kadek Fendi Apriadi (27) dengan barang bukti 2 unit laptop hasil curian.
Menurut Kapolsek Petang AKP Ketut Gita kasus pencurian di SD nomor 4 Sulangai sudah 2 kali terjadi. Pertama Rabu malam tanggal 15 Mei 2021.
Terkuaknya kasus pencurian itu bermula dari laporan guru, I Ketut Mudra, pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WITA. Ia melaporkan bahwa sebanyak 8 unit laptop merek HP yang merupakan barang inventaris sekolah di SD nomor 4 Sulangai hilang digasak maling.
"Maling diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela. Ada 8 unit laptop yang dicuri," ujar Kapolsek AKP Ketut Gita, pada Senin 7 Mei 2021.
Hasil lidik Tim Opsnal Reskrim Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP Gusti Ngurah Subandi, mendapat informasi ada penjualan laptop merek Hp sama seperti milik korban yang dicuri. Laptop dijual seharga Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.
Selanjutnya, tersangka Gede Sudarma asal Singaraja ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gunung Saputan Gang Ulun Suwi nomor 6 Denpasar Barat, pada Selasa 1 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Menyusul kemudian tersangka Kadek Fendi Apriadi asal Kintamani, Bangli yang ditangkap di rumah kontrakkanya di Jalan Sibita nomor 16 Denpasar Timur.
"Kedua maling ini kami tangkap di Denpasar tanpa perlawanan. Keduanya mengakui pencurian di SD nomor 4 Petang, sebanyak 2 kali. Ada puluhan laptop mereka curi dan sudah dijual," bebernya.
Selain mengamankan barang bukti, turut disita 2 unit Laptop Merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit Kendaraan Xenia warna putih berplat DK 1929 EG 2 unit HP merk Oppo wara hitam dan 2 potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi.
"Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3871 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1985 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1853 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1753 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1533 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun