Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Peredaran Narkoba di Lapas Kerobokan Dibongkar, Barang Bukti Bertambah Total 44,8 Kg Ganja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menuntaskan tangkapan paling besar sepanjang tahun 2021 belum lama ini, BNNP Bali kembali berhasil menangkap bandar ganja, Gawok alias Carlo, dengan barang bukti 44,8 kg.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/6) menerangkan, tangkapan ini diawali laporan masyarakat dan hasil analisis Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali, terkait dugaan pengiriman paket ganja, dengan tujuan Bali.
"Tim Gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Yuda, saat selesai menerima barang berupa paket kiriman, yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja," ujarnya.
Yuda ditangkap di pinggir jalan Mahendradatta No. 100X, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis (10/6), sekitar pukul 15.00 WITA.
Tim Gabungan BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Lapas Kelas II A Kerobokan, berhasil mengungkap kasus ganja, seberat 5.791,99 gram.
Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa, ia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan, atas nama Bagong, untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja.
Selanjutnya, Tim Gabungan yang sudah menunggu di Lapas, dipimpin oleh Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., mengamankan dan menggeledah Narapidana, atas nama Bagong beserta handphone miliknya.
Pada saat diinterogasi, Bagong mengakui, bahwa benar, dirinya menyuruh Yuda, untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa, pemasok ganja tersebut adalah Gawok.
Selain mengamankan Bagong, pada saat itu, Tim Gabungan juga mengamankan dan menggeledah Narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya, yang bernama Ombing serta mengamankan handphone miliknya.
Dia diamankan karena diduga mengetahui pengiriman Ganja yang diambil oleh Yuda, berdasarkan pemeriksaan pada handphone Bagong dan Ombing.
Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku, kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan