Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Gagal Disuntik Mati, Narapidana Ini Meninggal Karena Covid-19
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang terpidana mati menjalani 18 proses eksekusi yang gagal karena petugas tak menemukan pembuluh darah ketika akan disuntik mati. Menyadur Lad Bible Sabtu (19/06), pria ini kemudian meninggal karena dugaan Covid-19.
Romell Broom telah menghabiskan 24 tahun di penjara Ohio menunggu untuk dibunuh karena menculik, memperkosa, dan membunuh Tryna Middleton yang berusia 14 tahun saat dia berjalan pulang pada tahun 1984.
Eksekusinya dijadwalkan pada 15 September 2009 setelah tes DNA pada tahun 2003 yang gagal membersihkan namanya setelah dia mempertahankan ketidakbersalahan.
Ketika dia bersiap untuk suntikan mematikan, Broom diikat ke meja dan petugas berusaha menemukan pembuluh darah yang cocok untuk menusuknya dengan campuran pancuronium bromide, potasium klorida dan midazolam.
Menurut Mirror, Broom bahkan mencoba membantu dengan menggerakkan lengannya ke atas dan ke bawah dan melenturkan jari-jarinya setiap kali mereka mencoba mencari pembuluh darah.
Setelah itu, Broom duduk tegak dan shunt (alat kesehatan yang dipasang untuk melepaskan tekanan dalam otak) dimasukkan ke kakinya yang menyebabkan rasa sakit dan setelah dua jam, mereka membuat keputusan untuk menyerah.
Tanggal berikutnya ditetapkan pada 22 September dan para pejabat mencoba mencari cara lain untuk eksekusi mati yang tidak menyiksa dan keputusannya adalah menunda eksekusi tanpa batas waktu.
Kelompok kampanye Amnesty International berjuang untuk menyelamatkan hidupnya dan Broom menulis sebuah buku berjudul Survivor on Death Row.
Pria ini juga melawan negara saat mereka mencoba menetapkan tanggal baru untuk eksekusi mati. Tanggal 16 Maret 2016, Hakim Judith Lanzinger melawannya dan mengatakan upaya sebelumnya bukanlah kegagalan.
"Karena upaya itu tidak berlanjut ke titik penyuntikan obat mematikan ke jalur IV, bahaya tidak pernah melekat."
"Kami tidak dapat menyimpulkan bahwa Broom telah menetapkan bahwa negara dalam melakukan upaya kedua kemungkinan akan melanggar protokolnya dan menyebabkan rasa sakit yang parah."
Tanggal lain ditetapkan untuk 17 Juni 2020 tetapi April lalu obat yang diperlukan tidak tersedia sehingga dijadwal ulang lagi untuk 16 Maret 2022.
Ketika Broom menunggu ini, pandemi virus corona terjadi dan menurut Daily Star, terpidana mati tidak dilindungi yang berarti ia ditempatkan di 'daftar kemungkinan Covid' setelah meninggal pada 28 Desember 2020 pada usia 64 tahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan