Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
PPDB SMP Jalur Non-zonasi Sekolah Favorit Tabanan Penuh
BERITABALI.COM, TABANAN.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah menengah pertama (SMP) pada jalur non-zonasi (afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua) tahun ajaran baru 2021/2022 dibuka Senin (21/6).
Hari pertama pendaftaran jalur prestasi di sejumlah sekolah “favorit” sudah melampaui kuota 15 persen dari total daya tampung sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putra bersama Kepala Bidang SMP, I Made Darmawita pada hari pertama PPDB non-zonasi jenjang SMP langsung melakukan pantauan. Salah satunya di SMPN 1 Tabanan, sekolah yang selama ini dianggap “favorit” hingga siang Pukul 12.00 WITA, pendaftar yang melalui jalur prestasi sudah mencapai 123 orang.
Jumlah ini melebihi dari kuota yang tersedia sebanyak 53 orang. Begitu juga jalur perpindahan orang tua sudah sebanyak 18 orang, sedangkan jalur afirmasi sebanyak 5 orang. Angka ini dipastikan akan terus bertambah seiring jadwal PPDB non zonasi dibuka sampai dengan, Rabu 23 Juni 2021.
"Sisa-sisa kuota dari ketiga jalur data akan dipenuhi di zonasi nanti yang dibuka mulai tanggal 28 sampai 30 Juni mendatang," ujar I Nyoman Putra.
Pejabat asal Desa Blumbang, Kerambitan ini menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati persentase kuota pendaftaran dari non zonasi ini, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Prestasi 15 persen, pemindahan orang Tua 5 persen dan jalur Zonasi 65 persen.
Dan selama proses PPDB ini, untuk mengantisipasi tidak validnya data terutama persyaratan yang dibawa peserta, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.
Sebab kata Nyoman Putra pada jalur Zonasi yang diterapkan harus menyertakan KK (kartu keluarga). Namun apabila ada peserta yang belum genap setahun tinggal sejak diberlakukan PPDB, maka harus dilampirkan surat keterangan dari Catatan Sipil. “Untuk itulah KK yang terbit setelah tanggal 21 Januari 2020 wajib lampirkan surat keterangan dari catatan sipil,” jelasnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2958 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun