Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Polairud Gerebek Lokasi Jual Beli Benih Bening Lobster Ilegal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung mengungkap lokasi jual beli benih bening lobster ilegal.
Lokasi jual beli benih bening lobster ilegal itu berada di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Dari lokasi jual beli benih bening lobster ilegal itu, petugas mengamankan benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor benih. Di lokasi, polisi juga menangkap dua orang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut.
Menurut Pandra, penindakan itu berawal dari Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada Minggu (20/6/2021).
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.
“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” kata Pandra, Rabu (23/6/2021).
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku berinisial M dan AA semuanya warga Sumber Agung.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepas liarkan ke laut.
“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150 ribu per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000,” sebut Pandra.
Pandra menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Pandra.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan