Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Kalah Game Online, Bapak Lampiaskan Emosi Aniaya Anaknya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang bapak berinisial RF (24) warga Tulangan Sidoarjo Jawa Timur ini sudah lepas kontrol. Ia melampiaskan emosi pada anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Sebelum menghajar anaknya itu, RF kalah bermain game online. Ia kesal lantas melampiaskan emosinya saat pulang ke rumah. Sambil marah Ia lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan.
Selain itu, Ia juga menampar wajah anaknya pakai baju. Kekerasan yang dilakukan bapak terhadap anaknya ini terekam video dan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 29 Juni 2021.
Kronologisnya, bermula saat dirinya pulang kerja mengetahui kondisi rumah berantakan, sementara anaknya belum mandi. RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau sambil menangis. Hingga ia cekcok dengan istrinya.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
"Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju," ujarnya.
Video kekerasan ini sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 17 detik itu menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Wahyu Bintoro mengatakan, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2266 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan