Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PPKM Darurat Dilonggarkan Jika Pada 26 Juli Kasus Menurun

Selasa, 20 Juli 2021, 21:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/Biro Setpres/Presiden Jokowi memutuskan perpanjang PPKM Darurat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli yang berakhir pada hari ini, 20 Juli 2021. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan selalu memantau dan memahami dinamikan di lapangan serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM darurat.  

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dikutip dalam Channel YouTube sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 122 Jawa dan Bali. Dalam aturannya, kegiatan yang berpotensi terjadi penularan virus covid-19 dibatasi. Mulai dari penutupan pusat perbelanjaan, bekerja dari rumah bagi perkantoran di sektor esensial, hingga penutupan sementara tempat ibadah.

PPKM ini diterapkan untuk menahan laju wabah yang sudah semakin mengganas. Kendati sudah berjalan 2 pekan lebih, PPKM darurat juga tidak ampuh menahan laju pandemi. Bahkan jumlah kasus harian covid-19 terus melonjak hingga sempat mencapai angka 54 ribu kasus.

Sumber:Liputan6.com

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami