Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda Asal Denpasar Akui Menyesal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda asal Denpasar, berinisial I Ketut BAP yang berusia 23 tahun baru mengakui penyesalannya saat diadili terkait kasus ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.
Dalam sidang melalui layar monitor, Ni Putu Evi Widhiarini,SH selaku jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai Foto dan Nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatas-namakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. Pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam dakwaan, Jaksa Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.,menjerat terdakwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," tulis JPU dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 299 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang