Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Kasus Penggelapan Uang, Oknum Pengacara Dituntut 5 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut oknum pengacara berinisial TR di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan mobil Cheroke DK 763 JQ.
JPU Ida Ayu Surasmi,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa TR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 KUHP.
"Menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tuntut jaksa, yang dibacakan secara langsung.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukas Bano dkk., dari LBH APB KAI Bali, akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Dipastikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, dalam perkara ini sudah mengembalikan Rp30 juta.
Dijelaskan dalam dakwaan bahwa TR diduga menjual mobil Cheroke 4 Oktober 2017 silam. Mobil tersebut milik kliennya, Erwandi Ibrahin. Mobil tersebut dijual ke Gede Oka Winaya seharga Rp40 juta.
Dari penjualan itu hanya Rp 10 juta diberikan ke korban. Sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa. Korban berusaha menagih namun tidak diberikan, sehingga TR dilaporkan ke Polda Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 584 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 454 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan