Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
158 Narapidana Lapas Singaraja Terima Remisi Kemerdekaan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 158 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali menerima remisi umum Hari Kemerdekaan ke-76 RI tahun 2021. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Aula Lapas IIB Singaraja, Selasa (17/8).
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Sutjidra mengatakan pembinaan kepada warga binaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Lapas itu sendiri. Perlu ada sinergi antar komponen di daerah. Baik pemerintah daerah maupun unsur penegak hukum lainnya. Lapas kelas IIB singaraja mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholders lainnya.
“Dalam mengoptimalkan peran Lapas dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan,” katanya.
Lebih lanjut, narapidana umum dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas diminta untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. Juga menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Dimanapun saudara berada nantinya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak kembali lagi ke Lapas,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini menjelaskan 158 orang warga binaan menerima remisi dari 159 orang yang diusulkan. Sebanyak satu orang tidak menerima remisi karena ada perbaikan administrasi. Dari jumlah tersebut, 38 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang menerima remisi dua bulan, 55 orang mendapat remisi tiga bulan, dan 23 orang mendapat remisi empat bulan.
“Kemudian 18 orang mendapat remisi lima bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan sebanyak lima orang bebas langsung setelah remisi diterima. Lima orang tersebut merupakan pelaku pencurian, penggelapan dan narkotika. Namun, ada satu orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda. Sehingga, belum bisa keluar dari Lapas. Satu orang tersebut atas nama Desak Putu Indrayani yang memperoleh remisi sebesar empat bulan.
“Dia dihukum dengan pidana lima tahun penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tapi masih menjalani kurungan subsider denda selama tiga bulan,” imbuh Mut Zaini.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1086 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 864 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 684 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 636 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik