Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mantan Wagub Bali Sudikerta Dapat Remisi 3 Bulan

Selasa, 17 Agustus 2021, 19:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/Mantan Wagub Bali, Sudikerta dapat remisi 3 bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Di hari jadi kemerdekaan RI ke 76, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mendapat hadiah remisi selama tiga bulan. 

Sebagaimana diketahui, Sudikerta telah ditetapkan hukuman selama 6 tahun penjara terhitung dari Desember 2019. Ia dihukum terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp.150 miliar. 

Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, menegaskan ada 1.942  narapidana yang mendapat remisi umum (RU).

"Pemberian remisi ini merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan berprilaku baik. Dari 2.940 jumlah keseluruhan narapidana yang ada wilayah Bali hanya sebagiannya yang mendapat remisi yakni 1.942 orang. Dan, dari jumlah tersebut ada 36 orang langsung bebas," tegasnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan pemberian remisi terhadap warga binaan yang sudah memenuhi kriteria ini tidak hanya peruntungan untuk Narapidana WNI tetapi juga Narapidana WNA. 

"WNA yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Masing-masing WNA ini mendapat potongan hukuman dari 1 bulan hingga 4 bulan. Mayoritas WNA yang mendapat remisi adalah kasus Narkotika," bebernya. 

Kata dia, 728 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi dari 1.590 total keseluruhan napi di LP Kerobokan. Namun, hanya 695 orang yang terealisasi atau surat keputusan (SK) turun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami